SOFTSKILL
Etika dalam Fungsi Perusahaan
- Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis
terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan
bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah–langkah yang
diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi ,
penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang
berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen
dikatakan ‘’berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar
untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan
mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen,
dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk,
mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari
perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya
tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu
dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala
geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan
jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang
diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat
perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan
pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk
obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen ,
keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan
konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya
ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda
tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri
dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “
due care” dan pandangan biaya sosial.
·
Pandangan kontrak
kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha
bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan
ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara
sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan
secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen
dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar
setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena
telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
·
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban
perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen
tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat
rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki
pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa
kepentingan–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka
tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus
bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk
memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib
berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut
sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila
mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu
dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk.
·
Pandangan teori biaya social
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang
dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang
paling ekstrem dari semboyan “caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati-
hati).
- Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara
Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan:
1.
Tata Krama (Code of
Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.
Tata krama isi iklan
2.
Tata krama raga iklan
3.
Tata krama pemeran
iklan
4.
Tata krama wahana
iklan
2.
Tata Cara (Code of
Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu:
1.
Jujur, benar, dan
bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi
Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam
suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari
privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan
untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi
seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri
seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
- Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan
yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia
terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga
lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak (Koran,
majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan
multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Akuntabilitas
perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate
governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
b.
Tanggung jawab social,
yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan
nasional dan kondisi bagi karyawannya.
c.
Kepentingan
stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan
pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan
multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
- Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan
menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika
produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
1.
Nilai (aturan main
yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
2.
Hak dan kewajiban
(Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3.
Peraturan moral
(Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha
ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
4.
Hubungan manusia
(memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan,
menghargai hak cipta, dll).
5.
Hubungan dengan alam
(ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
- Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian
integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam
bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri
dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah
lapangan kerja.
3.
Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini
tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi
harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang
kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai
negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak
hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri
dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya
permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus
terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara:
1.
meningkatkan mutu
pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan
kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang,
sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
2.
melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
3.
menciptakan lapangan
kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak
investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4.
mendorong perkembangan
usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan
lain-lain.
Keberhasilan upaya
tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan
perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam
maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian
bangsa.
- Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau
manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
·
Melaksanakan tugas
sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
·
Selalu berorientasi
pada budaya peningkatan mutu kinerja,
·
Saling menghormati
sesama karyawan,
·
Membangun kerjasama
dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
·
Memegang amanah atau
tanggung jawab, dan kejujuran,
·
Mananamkan
kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya
penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan
saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami
makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan
bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan
di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu
proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan
peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
8.
Hak-Hak Pekerja
1.
Hak dasar pekerja
mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak khusus untuk pekerja
perempuan
3.
Hak dasar mogok
4.
Hak untuk membuat PKB
(Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak dasar pekerja atas
pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.
Hak pekerja atas
perlindungan upah
7.
Hak pekerja untuk
jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8.
Hak pekerja untuk
hubungan kerja
- Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit
Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar
bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif
dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja
sama penyandang dana dengan alokator dana.
Referensi:
Dr. Chang, William.2016.ETIKA
DAN ETIKET BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama
Widya Pustaka